Mempelajari hukum keluarga merupakan suatu hal yang “menarik”, Menariknya karena apa pun yang menyangkut Hukum Keluarga/Hukum Perkawinan pengaturannya di Indonesa masih tetap beragam sehingga layak untuk diketahui bagi: a. orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum (keluarga/perkawnan) Islam diresiplir dalam hukum adat 9 yang b. orang-orang Indonesia asli lainn…
Tiga anak biasa yang dipertemukan oleh peristiwa-peristiwa luar biasa. Giuseppe adalah pengamen jalanan yang diculik dari ltali dan tak bisa lolos dari tuan yang kejam, hingga kemudian dia menemukan sebuah biola ajaib. Frederick bekerja pada pembuat jam, dan diam-diam dia sedang membuat jam berbentuk manusia-jam paling hebat yang belum pernah dilihat siapa pun di dunia. Hannah bekerja seba…
Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak bisa terjadi dimana dan kapan saja.bahkan tempat yang dianggap aman pun bisa menjadi tempat yang berbahaya bagi si anak dan menisakan trauma.pertanyaan bagi orang tua,yaitu bagaimana melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual? Tindakan apa yang seharusnya diambil bila anak menjadi korban kekerasan seksual? Apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksua…
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Namun demikian, hukum pidana anak yang ada saat ini belum menyentuh filosofi diselenggarakannya sistem peradilan anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak…
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hu…
Buku ini mengupas berbagai hal berkenan dengan hukum pencatatan sipil, baik dari dimensi aturan, norma, prinsip, pengertian, dan sumber hukum pencapil, kewenangan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pencapil meliputi pencatatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangakatan anak, pengakuan dan pengesahan anak. serata pelaporan pencatatan sipil lainnya.