Dalam konteks hkum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan Negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi social bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya. Di Indonesia, pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikkan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. Konstitusi Indonesi…