Buku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang minaral dan batubara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (verzorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjada ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Atas pemikran tersebut, pemerintah mengganti Und…
Dalam konteks hkum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan Negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi social bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya. Di Indonesia, pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikkan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. Konstitusi Indonesi…