Penelitian adalah sarana yang dipergunakan manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Suatu penelitian telah dimulai apabila seseorang berusaha untuk memecahkan suatu masalah, secara sistematis, dengan metode-metode dan teknik-teknik tertentu secara ilmiah. Sedangkan Hukum adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang…
Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya probiem (permasalahan). No Problem, No Research. No Research, No Science. No Science, No Development. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan sebuah mu, maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswa hukum harus menguasai metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran tradisi…
Etnografi hukum merupakan sebuah metode penelitian hukum untuk melihat gerak dinamis sebuah komunitas berinteraksi dengan hukum. Metode ini berguna untuk menelaah pemahaman, juga perilaku berhukum sebuah kelompok masyarakat tertentu yang lebih bersifat mikro. Hukum tidaklah merupakan sistem tertutup yang menolak proses-proses interaksi dengan segala hal di luar dirinya. Buku ini selain menjelas…
Penelitian hukum tidak hanya suatu penelitian yang berobjek hukum sebagai ilmu atau atuan-aturan yang sifatnya dogmatis, tetapi juga huukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Namun, penelitian sebagai kegiatan ilmiah dalam realitas agaknya tidak mudah untuk dimasyarakatkan. Buku ini dimaksudkan sebagai upaya ikut memasyarakatkan pengetahuan-pengetahuan praktis berkaitan de…
Metode penelitian dan penulisan hukum adalah segala aktifitas seseorang untuk menjawab permasalahan hukum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hukum, norma-norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hukum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuan lainnya.
Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnyatelah menjadi kegiatan rutin bagi orang - orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator dan lain - lain, bahkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Peneli…
Dalam buku ini, dicoba dipaparkan langkah-langkah yang digunakan oleh calon peneliti dalam melaksanakan kegiatan penelitian hukum yang disajikan dengan sistematis, diakhiri dengan peran penelitian hukum dalam pengembangan ilmu hukum melalui ciri-ciri ilmiah dari metode penelitian hukum.