Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik solusi, korupsi, dan nepotisme, Indonesia menentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun y…
Perkembangan usaha swasta di satu sisi di warnai berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi.fenomena yang berkembang justru cenderung menunjukkan corak yang memonopolistik.munculnya konglomerasi mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi rapuh dan tidak mampu bersaing. Penyusun undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tid…