Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama (dan kepercayaan) yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan, mengganggu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta mengancam stabilitas dan ketahanan nasional. Buku ini merupakan kajian teoritis atau kajian ilmiah/ak…
*Mendudukan Kembali Judicial Activism dan Judicial Restraint dalam Kerangka Demokrasi-Atip Latipulhayat,pp.1-6 *Symphonizing Intellectual Property Laws in the Advancement of Culture-Agus Sardjono,pp.437-453 *Edukasi dan Penyehatan Koperasi Melalui Linkage Program Perbankan-Tarsisius Murwaji,Achmad Hagi Robby,pp.454-472 *Problematika Pengertian Aanslag-Aanslag tot en feit: Perbandingan Makar …