Peran hukum persaingan usaha dalam mengawal dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan usaha sangat penting dan strategis. Dengan pengaturan hukum persaingan usaha, para pelaku usaha dapat berperan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam mencapai tujuan ekonomi masing-masing pelaku usaha. Dalam upaya memperkuat pemahaman dan penegakan hukum persaingan usaha ini, berbagai kaji…
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik solusi, korupsi, dan nepotisme, Indonesia menentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun y…
Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga KPPU. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasa…
Ada perbedaan mendasar dari buku ini dengan buku sejenis, yaitu saudara mustafa memasukkan unsur islam dalam persaingan usaha. Berbagai uraian menarik bagaimana islam mengatur persaingan dapat dibaca dalam bab II yang berjudul “monopoli dalam perspektif isalm”. Disini saudara mustafa memperlihatkan betapa islam telah lama memperkenalkan persaingan yang sehat bagi para pelak usaha. Hal lain …
Indonesia telah menetapkan undang-unang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usha tidak sehat, yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian usaha hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas berusaha. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 ini selain mengikat para pelaku usaha, juga mengikat pemerintah untuk tidk mengelua…
Buku ini membahas konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat dua cara pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Kedua pendekatan ini digunakan oleh KPPU untuk menganalisis apakah ada atau tidak indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dibahas secara mendalam mengenai konsep dan pend…
Buku ini membahas prinsip hukum dan perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Prinsip hukum tersebut merupakan dasar pelaksanaan perjanjian menurut pasal 1338 KUHP, yaitu meliputi prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip pacta sunt servanda dan prinsip itikad baik. Buku ini secara khusus mmengulas …