Buku ini berbocara mengenai budaya hukum penegak hukum khsususnya BNN dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Terdiri dari beberapa bab, pembahasan naskah dibuka dengan pembahasan ihwal BNN di Indonesia dan konstruksi sosial BNN. Kemudian berlanjut kepada pembahasan tentang konstruksi, penegak hukum BNN, budaya hukum, dan hukum progresif. Berikutnya disajikan pembahasan terkait implementas…
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam Undang undang, ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjaganya kedamaian dan ketentraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat, dari perbuatan yang membuat perasaan malu, tidak nyaman, ketersinggungan, tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senang, keben…
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. apabila hukum tidak berubah maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat . si lain sisi hukum juga harus mampu menggerakkan dna melindungi kepentingan masyarakat secara adil supaya hidupnya menajdi aman, damai, dan sejahtera.kesejahteraan masy…
Hukum pidana islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran yang hadis. Buku ini memberikan pengetahuan yang luas mengenai hukum pidana islam, studi perbandingan antara hukum pidana islam deng…
Kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi ada kemiskinan dan terjadi korupsi. Tentu hal ini tidak sejalan dengan semangat berbangsa bahwa negara Indonesia adalah negara kesejahteraan dan juga sebagai negara hukum. Pertanyaan klasik yang muncul antara lain mengapa masih ada yang miskin padahal negara kaya, apa karena ada korupsi, atau korupsi karena kemiskinan? Selanjutnya apa…