Undang - Undang Paten dan Merek dan Indikasi Geografis : - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis - Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pemanfaatan hak kekayaan intelektual tanpa izin sering diidentikkan dengan perilaku kriminal karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena pelanggaran hukum HKI yang terus-menerus menjadi ranah diskusi yang tak pernah henti. Dalam pengert…
buku berjudubuku berjudul"Hukum Kekayaan Intelektual : Indikasi Geografis dan Kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik" ini memperlihatkan nuansa kekayaan intelektual berbasis komunitas yang kental dengan faktor alam dan manusia, yaitu indikasi geografis. Disamping teori-teori dan pengaturan hukum, buku ini juga menggambarkan praktik pelindungan indikasi geografis yang nyatanya bermanfaat bagi…
Kerangka aturan hukum HKI diatur dalam salah satu agenda WTO yakni agreement on trade related aspects of intellectual property rights including trade in counterfeit goods (trips) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa perdagangan barang-barang palsu merupakan hambatan perdagangan dan bertentangan dengan persaingan sehat.namun disisi lain,disadari pula bahwa pelaksanaan dan penegakan HKI yang …